Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS tidak akan diberikan insentif secara penuh.
Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.
Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.
Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore.
“Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).
Dengan formulasi tersebut, membuat para PNS memacu kinerjanya agar mendapat insentif yang lebih besar.
Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali.
Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara