Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK
Jumat, 02 Juni 2017 – 06:01 WIB
“Sedangkan sisanya 25 persen, seperti eselon II yang insentifnya Rp 11 juta, tinggal Rp 8 juta sekian. Sehingga kami berharap, insentif Mei nanti bisa dibayarkan sebelum Lebaran,” tandasnya. (*/rik/ica/k16)
Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK