Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 tentang penerapan pembayaran parkir non-tunai.
Aturan tersebut berlaku untuk perorangan atau badan usaha swasta sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.
SE tersebut berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya Nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dan Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.
"Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya," katanya di Surabaya, Jumat (16/7).
Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Irvan menjelaskan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker.
Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran yang memuat dua poin penting aturan soal parkir.
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen