Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 tentang penerapan pembayaran parkir non-tunai.
Aturan tersebut berlaku untuk perorangan atau badan usaha swasta sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.
SE tersebut berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya Nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dan Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.
"Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya," katanya di Surabaya, Jumat (16/7).
Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Irvan menjelaskan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker.
Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran yang memuat dua poin penting aturan soal parkir.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean