Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu

Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu
Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat sosialisasi pembayaran retribusi parkir dengan fitur Qris kepada pengendara motor di Balai Kota Surabaya, Jumat (18/6/2021). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.

"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," ujarnya.

Irvan memaparkan, saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non-tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.

Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non-tunai.

"Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kami dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya, ya, jadi lebih mudah," katanya.

Penggunaan pembayaran non-tunai ini memiliki keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non tunai jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran COVID-19, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran COVID-19," katanya. (antara/jpnn)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran yang memuat dua poin penting aturan soal parkir.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News