Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara
Selasa, 26 September 2023 – 08:27 WIB

Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (antara/jpnn)
TikTok buka suara soal aturan terbaru social commerce yang baru dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer