Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara

Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (antara/jpnn)


TikTok buka suara soal aturan terbaru social commerce yang baru dikeluarkan Pemerintah Indonesia.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News