Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara
Selasa, 26 September 2023 – 08:27 WIB
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (antara/jpnn)
TikTok buka suara soal aturan terbaru social commerce yang baru dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi
- 3 Berita Artis Terheboh: Istri Giring Ganesha Terharu, Ammar Zoni Galau
- Perjalanan DJ Friska Indriyani yang Kini Makin Dikenal
- TikTok dan Sejiwa Foundation Gelar Roadshow ke 6 Sekolah, Ini Tujuannya