Aturan Baru, tak Mau Senyum Didenda Rp 20 Juta
jpnn.com - DEWAN Kota Oxford, Inggris, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengamen tersenyum.
Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Pemerintah Oxford mendenda artis jalanan yang tidak mesem sebesar Rp 20 juta! Jumlah yang tergolong fantastis.
Namun, menurut dewan kota setempat, peraturan wajib senyum bagi pengamen merupakan bentuk perlindungan masyarakat di tempat umum untuk mencegah perilaku antisosial.
Sebab, pengamenlah yang sering dicap sebagai golongan yang suka cemberut. ”Senyum, berbahagialah, dan hiburlah orang lain,” bunyi salah satu aturan yang tertulis.
Menurut mereka, pengamen harus berperilaku profesional. Bahkan, supaya bisa ”manggung” di jalanan Kota Oxford, para pengamen harus memiliki lisensi khusus. Mereka juga dilarang mengamen di tempat yang sama selama lebih dari satu jam.
Jika melanggar, pengamen didenda Rp 2 juta. Selain itu, kalau kasus tersebut sampai di meja pengadilan, risiko denda yang harus dihadapi pengamen bisa membengkak menjadi Rp 20 juta.
Kontan, peraturan tersebut ditentang habis-habisan oleh para pengamen di Oxford. "Peraturan itu omong kosong dan tidak penting. Itu menciptakan atmosfer ketakutan dan kontrol berlebih,” tegas Jonny Walker, pengamen profesional, seperti dilansir Daily Mirror.
Dia bilang, peraturan baru mengenai kewajiban tersenyum juga dikhawatirkan bakal menular ke kota-kota lain sehingga gelombang protes semakin besar dari sesama pengamen di seluruh Inggris.
DEWAN Kota Oxford, Inggris, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengamen tersenyum. Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Pemerintah Oxford mendenda
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat
- Joe Biden Larang Pabrik Baja Amerika Dijual ke Perusahaan Jepang
- Ekonomi Vietnam Makin Maju, Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka