Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus
Minggu, 26 Maret 2017 – 01:16 WIB
Hal itu sesuai Undang-Undang 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ini sedang dipersiapkan teknis kode pada TNKB,” kata Ade, Jumat (24/3).
Dalam aturan baru tersebut, ada sebelas poin klasifikasi taksi online yang menjadi angkutan sewa khusus karena menggunakan aplikasi.
Antara lain, penentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, ada juga penentuan kuota armada yang juga ditetapkan oleh pemerintah daerah, kepastian STNK taksi online yang wajib berbadan hukum, dan perubahan kapasitas silinder kendaraan dari minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc. (aim/rsh/k18)
Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis