Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan

Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan
Taksi online. Foto: JPG

Selain soal taksi online, Kemenhub juga akan memberlakukan aturan mengenaik ojek daring. Aturan PM 12/2019 rencananya juga akan berlaku minggu ini.

”Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi, Red). Sedang mencari momen yang tepat,” ungkapnya. Aturan ini jug telah disosialisasikan kepada asiasi pengemudi.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan mendukung aturan baru itu. Bahkan dia juga berjanji organisasinya akan membantu untuk menyosialisasikan.

”Dari teman-teman tidak ada yang menolak. Kami ada di seluruh Indonesia jadi bisa membantu sosialisasi,” tutur Igun. (lyn)


Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 terkait taksi onlne telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News