Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur

Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur
Kalender. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelas Haryomo.

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Haryomo menuturkan, sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK.

Namun, hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK.

“Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” tutur pria kelahiran Surakarta tersebut. 

Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan pegawai di instansi pusat dan pemda terkait cuti PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News