Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur
Selasa, 28 Juli 2020 – 17:06 WIB

Kalender. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN
Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
“Ketika staf ingin mengajukan cuti, maka atasan tidak berwenang untuk menolak. Atasan hanya diberikan hak untuk menunda,” tandas Haryomo. (esy/jpnn)
Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan pegawai di instansi pusat dan pemda terkait cuti PNS
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting