Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur
Selasa, 28 Juli 2020 – 17:06 WIB
Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
“Ketika staf ingin mengajukan cuti, maka atasan tidak berwenang untuk menolak. Atasan hanya diberikan hak untuk menunda,” tandas Haryomo. (esy/jpnn)
Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan pegawai di instansi pusat dan pemda terkait cuti PNS
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Doktor TK
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar