Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer
Minggu, 23 Februari 2020 – 05:09 WIB

Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa honorer akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," jelasnya. (antara/jpnn)
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, menguntungkan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya