Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer
Minggu, 23 Februari 2020 – 05:09 WIB
"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa honorer akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," jelasnya. (antara/jpnn)
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, menguntungkan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak