Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer

Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa honorer akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," jelasnya. (antara/jpnn)

 

Aturan baru tentang penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, menguntungkan guru honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News