Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan
Minggu, 20 Januari 2019 – 15:15 WIB
“Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.
Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.
Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung. (han/lyn)
Aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng