Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 04 Desember 2018 – 00:06 WIB
Endang menambahkan, tentunya program JKN-KIS ini dapat berlanjut terus dengan adanya dukungan dari seluruh peserta JKN-KIS itu sendiri. “Kita tidak tahu kapan sakit datang. Itulah kenapa kita harus jaga-jaga agar status kepesertaan kita tetap aktif. Status kepesertaan aktif itu caranya ya hanya satu, yaitu dengan melaksanakan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Kalau status kepesertaan enggak aktif, bagaimana kartunya bisa digunakan?” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data nasional, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun, per Agustus 2018. Besarnya tunggakan ini yang menjadi salah satu faktor penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. (rsh2/k18)
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong peserta JKN KIS lebih tertib membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan tidak berlanjut terus.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Ahmad Ali-AKA Pastikan BPJS Gratis, Beban Warga Hilang