Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.
''Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' kata Didik di Jakarta, Selasa (12/12).
Transaksi non tunai BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017.
Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.
Didik menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada tujuh kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.
Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.
Pelaksanaan uji coba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.
Penggunaan dana BOS yang dulunya bisa dibayarkan secara tunai kepada penyedia jasa, kini sudah tidak boleh lagi.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis