Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah

Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah
Tes Urine. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Ada aturan baru yang harus dijalani para calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan bulan depan harus siap menjalani tes narkoba. Sebab, kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim bakal memberlakukan regulasi tersebut mulai Agustus.

BACA JUGA : Tak mau Kecolongan, Ivan Gunawan Haruskan Karyawan Tes Narkoba

Syarat tes narkoba bagi calon pengantin baru disahkan pada Jumat (12/7). Kanwil Kemenag Jatim menggandeng badan narkotika nasional provinsi (BNNP) sebelum menerapkan aturan itu.

"Paling lambat awal Agustus akan diterapkan di 38 KUA (kantor urusan agama) di Jawa Timur, termasuk Surabaya," ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch. Amin Mahfud.

Amin mengatakan, syarat tersebut tidak menjadi penghalang para pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

Aturan itu diterapkan sebagai bentuk deteksi dini agar para calon pengantin yang positif narkoba bisa segera mendapatkan penanganan.

Prosedurnya, para calon pengantin yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba akan diserahkan ke BNNP Jatim.

Aturan baru dikeluarkan Kanwil Kemenag Jatim wajib tes urine narkoba sebelum menikah merupakan langkah yang sangat baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News