Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di UU pemilukada, hasil pecahan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Salah satunya mengenai penghapusan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang selama ini satu paket dengan calon kada. Nantinya, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, tidak lagi lewat pemilukada, melainkan dengan sistem pengangkatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanismenya nanti kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama calon wakada ke pemerintah pusat. Tiga calon ini berasal dari kalangan PNS. "Selanjutnya pusat melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama. SK-nya juga dari pusat," terang Djhermansyah Djohan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (15/4).
Calon diambilkan dari kalangan PNS, kata Djohermansyah, lantaran ke depan jabatan wakada merupakan jabatan karir, bukan jabatan politis sebagaimana selama ini. Meski merupakan PNS, lanjut mantan Deputy Bidang Politik Setwapres ini, nantinya eselonnya di atas sekda. Calon diajukan kada terpilih agar terjaga loyalitasnya, tidak membangkang kepada kada.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024