Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
Dijelaskan juga, nantinya tidak semua daerah ada wakil kadanya. "Untuk daerah kecil tidak perlu ada wakil, karena hanya pemborosan saja, perlu mobil dinas, rumah dinas, tunjangan, dan lain-lain. Wakil kepala daerah hanya untuk daerah besar saja. Untuk daerah sangat besar, wakilnya bisa lebih dari satu," bebernya.
Mengenai kriteria daerah besar atau kecil, lanjutnya, di UU pemilukada nantinya akan dibuat kategorisasi. Misalnya, provinsi kecil jika jumlah penduduk di bawah satu juta. Untuk kabupaten/kota, di bawah 100 ribu jiwa.
Dia menyebut, banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu. Jadi, itu nantinya tak perlu ada wakil kada.
Dijelaskan juga, untuk daerah besar dengan jumlah wakil kada lebih dari satu, sekaligus bisa membendung aspirasi pemekaran daerah, yang selama ini digaungkan dengan alasan kurang mendapat perhatian pembangunan dan pelayanan publik. "Dengan wakil yang lebih dari satu, berarti wilayah yang luas tetap bisa terurus. Jadi bisa menekan alasan perlunya pemekaran," cetusnya.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik