Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB

Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. "Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnya. Ukurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya. "Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang