Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. "Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnya. Ukurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya. "Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik