Aturan Baru yang Wajib Diketahui Para Calon Pengantin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru yakni mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dulu.
Aturan anyar ini sebagai upaya pencegahan kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh di Indonesia.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan keharusan calon pengantin memeriksakan kesehatannya tersebut dilakukan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.
Program tersebut mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb).
"Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil," katanya.
Hasto yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.
Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik pembuat bayi.
"Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus. Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," katanya.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan mengenai aturan baru untuk para calon pengantin.
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan
- Polres Inhu Menanam Cabai Dukung Program Asta Cita terkait Ketahanan Pangan