Aturan Baru yang Wajib Diketahui Para Calon Pengantin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru yakni mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dulu.
Aturan anyar ini sebagai upaya pencegahan kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh di Indonesia.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan keharusan calon pengantin memeriksakan kesehatannya tersebut dilakukan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.
Program tersebut mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb).
"Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil," katanya.
Hasto yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.
Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik pembuat bayi.
"Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus. Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," katanya.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan mengenai aturan baru untuk para calon pengantin.
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Cegah Stunting untuk 1.000 Balita, PAM Jaya Raih Padmamitra Award 2024
- Dukung Pencegahan Stunting, Kalbe Farma Salurkan Bantuan Vitamin D ke Lombok Timur
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Ayu Ting Ting: Tinggal Jodoh Saja, Semoga Dapat yang Terbaik