Aturan Baru yang Wajib Diketahui Para Calon Pengantin

Aturan Baru yang Wajib Diketahui Para Calon Pengantin
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam webinar peluncuran www.siapnikah.org, Senin (4/5). Foto: bkkbn.go.id

Oleh karena itu Hasto menekankan pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebelum terjadi proses kehamilan.

"Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.

Program ini juga sejalan dengan reformasi sistem kesehatan yang pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting.

"Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," kata Hasto yang berlatar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu.

Pemerintah menargetkan menekan angka stunting pada 2024 menjadi 14 persen. Saat ini angka stunting berada pada kisaran 27,6 persen.

Ia mengatakan BKKBN siap untuk mengoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah sampai dengan tingkat desa.

Hasto menambahkan BKKBN siap mengerahkan dukungan 13.734 tenaga PKB/PLKB dan satu juta kader yang tersebar di seluruh desa. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan mengenai aturan baru untuk para calon pengantin.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News