Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan maksimal di tol.
Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang melintas di tol.
Adapun aturan itu menjelaskan bahwa kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas tol mulai 1 April 2022 bakal ditindak dengan sanksi tilang.
"Pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Jamal memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di tol.
"Tetap berlaku," kata Jamal.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di tol.
Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah