Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan maksimal di tol.
Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang melintas di tol.
Adapun aturan itu menjelaskan bahwa kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas tol mulai 1 April 2022 bakal ditindak dengan sanksi tilang.
"Pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Jamal memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di tol.
"Tetap berlaku," kata Jamal.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di tol.
Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.
- Ketua DPC Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!