Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan maksimal di tol.
Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang melintas di tol.
Adapun aturan itu menjelaskan bahwa kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas tol mulai 1 April 2022 bakal ditindak dengan sanksi tilang.
"Pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Jamal memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di tol.
"Tetap berlaku," kata Jamal.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di tol.
Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari