Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport
![Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/05/06/IMG_20210506_113814.jpg)
Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.
Sosialisasi sudah dilakukan selama 1-31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi, sifatnya masih teguran.
Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Pemerintah Dinilai Perlu Perbarui Sistem Gate Barrier di Gerbang Tol
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya