Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport

Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.
Sosialisasi sudah dilakukan selama 1-31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi, sifatnya masih teguran.
Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan