Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM khusus penugasan benar-benar tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan peraturan tersebut masih dalam tahap proses.
Dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut dan waktu yang ditentukan.
"Masih dalam proses, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan," kata Irto saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Menurut Irto, pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan arahan pemerintah.
"Pelaksanaannya nanti akan kami sesuaikan di lapangan bila Perpres 191/2014 direvisi," ungkapnya.
Selain itu, Irto masih belum bisa menjelaskan seperti apa kriteria pembeli Pertalite.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel