Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM khusus penugasan benar-benar tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan peraturan tersebut masih dalam tahap proses.
Dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut dan waktu yang ditentukan.
"Masih dalam proses, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan," kata Irto saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Menurut Irto, pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan arahan pemerintah.
"Pelaksanaannya nanti akan kami sesuaikan di lapangan bila Perpres 191/2014 direvisi," ungkapnya.
Selain itu, Irto masih belum bisa menjelaskan seperti apa kriteria pembeli Pertalite.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik