Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan

jpnn.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM mendapat sorotan.
Terlebih, proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang legal untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending sudah jelas dan legal.
Menurut dia, perusahaan BUMN secara korporasi tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses blending BBM.
"Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas," kata Yayan, Jumat (18/4/2025).
Dia mengatakan bahwa Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar.
Aturan turunan dari beleid itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Yayan menjelaskan bahwa blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat.
Pengamat Ekonomi Energi dari Unpad Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending BBM sudah jelas dan legal. Penyidikan harus transparan.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati