Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan

Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Menurutnya, perusahaan vendor tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam karena seluruh proses telah melalui tahapan yang detail dan transparan.

"Itu, kan, sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan," tuturnya.

Selain itu, Yayan berpendapat bahwa penyidikan seharusnya menyasar proses yang lebih komprehensif, termasuk pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga menjadi ladang permainan para mafia migas.

"Jangan hanya menyasar di hilir saja. Harus lebih transparan, termasuk dalam sistem pengawasan di sektor hulu. Kelembagaan di sana harus diperkuat," kata dia.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus itu, antara lain berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta beberapa legal officer dan pelaksana teknis vendor.

Sebagian tersangka diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa kewenangan pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan terhadap aktivitas blending bahan bakar minyak.

"Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengamat Ekonomi Energi dari Unpad Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending BBM sudah jelas dan legal. Penyidikan harus transparan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News