Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito.
Isi surat tersebut menyatakan Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.
“Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo.
Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini.
“Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.
Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.
Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Epson Indonesia Meluncurkan 2 Proyektor Baru dengan Nilai TKDN 53%