Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan
Sabtu, 04 Juni 2022 – 23:52 WIB

Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com
“Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.
Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.
“Belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kami masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” serunya.(chi/jpnn)
Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia