Aturan BPJS Memberatkan Warga, Tidak Mampu kok Didenda?!

Aturan BPJS Memberatkan Warga, Tidak Mampu kok Didenda?!
BPJS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan aturan yang memberatkan. 

Dia menyebut, seharusnya aturan dalam BPJS membantu masyarakat.

“Karena tujuan dan konsep awal dibentuk BPJS itu adalah untuk membantu masyarakat,” ucap Anita saat ditemui di ruang rapat Fraksi Golkar, Senin (19/9). 

Dengan peserta aktif dan non aktif yang tidak membayar akan kena denda itu, lanjutnya, juga sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap.

Padahal, sebut Anita, awal dibentuk BPJS untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu, dimana yang tidak mampu dibayar oleh yang mampu. Sedangkan aturan baru itu terkesan memaksa.

“Bagaimana mungkin masyarakat tidak mampu diwajibkan untuk membayar denda,” ucapnya.

Padahal, semestinya negara wajib membantu masyarakat tidak mampu. 

“Kita bukannya tidak mendukung. Tapi tolong dipertimbangkan sanksi-sanksi dalam aturan BPJS tersebut,” katanya. 

PALEMBANG - Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News