Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Senin, 14 Maret 2016 – 11:03 WIB
Terkait LRA yang dikumpulkan secara kolektif, Tatu meminta agar pengumpulannya sendiri-sendiri. Tatu juga meminta kepada Bagian Pemdes untuk mentransfer pengetahuannya tentang pengelolaan dana desanya ke para camat di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dalam aturan, dana desa dibagi menjadi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Dari 70 persen untuk pembangunan itu dibagi menjadi 70 persen pembangunan dan 30 persen pemberdayaan. Sedangkan 30 persen untuk operasional dibagi untuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan biaya operasinal pekerjaan (BOP). (tnt/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya