Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Senin, 14 Maret 2016 – 11:03 WIB

Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Terkait LRA yang dikumpulkan secara kolektif, Tatu meminta agar pengumpulannya sendiri-sendiri. Tatu juga meminta kepada Bagian Pemdes untuk mentransfer pengetahuannya tentang pengelolaan dana desanya ke para camat di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dalam aturan, dana desa dibagi menjadi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Dari 70 persen untuk pembangunan itu dibagi menjadi 70 persen pembangunan dan 30 persen pemberdayaan. Sedangkan 30 persen untuk operasional dibagi untuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan biaya operasinal pekerjaan (BOP). (tnt/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki