Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades

Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades

Terkait LRA yang dikumpulkan secara kolektif, Tatu meminta agar  pengumpulannya sendiri-sendiri. Tatu juga meminta kepada Bagian Pemdes untuk mentransfer pengetahuannya tentang pengelolaan dana desanya ke para camat di Kabupaten Serang. 

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dalam aturan, dana desa dibagi menjadi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Dari 70 persen untuk pembangunan itu dibagi menjadi 70 persen pembangunan dan 30 persen pemberdayaan. Sedangkan 30 persen untuk operasional dibagi untuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan biaya operasinal pekerjaan (BOP). (tnt/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News