Aturan Dana Kampanye Berpotensi Diakali
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur. Tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat sendiri dikhawatirkan bisa ditunggangi dengan donasi dari pihak luar yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Politik, Abdullah Dahlan. Dia mengatakan bahwa meski tidak diatur namun sumbangan dari pasangan calon harus diawasi dengan ketat. Menurutnya, sumbangan dana dari calon harus di kroscek dengan laporan harta kekayaannya masing-masing.
"Dana-dana yang masuk ke kandidat ini harus juga diawasi. Misalnya apakah wajar harta yang dimiliki dengan nilai sumbangan yang mereka keluarkan, itu juga harus dilihat," ujar Abdullah kepada wartawan di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Abdullah menilai, sumbangan menjadi tidak wajar jika nilainya lebih besar dari jumlah uang tunai yang dimiliki pasangan calon. Apabila hal ini terjadi maka pasangan calon patut dicurigai telah menerima dana dari pihak ketiga tanpa melaporkan pada KPU.
JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur. Tidak adanya pembatasan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita