Aturan Dana Kampanye Berpotensi Diakali
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:28 WIB
"Kalau uang cash dalam laporan harta kekayaan dibawah nilai sumbangan berarti memang ada uang cash yang sudah masuk. Berarti ada yang tidak dilaporkan ini juga menjadi ketidakjujuran kandidat dalam melaporkan," papar Abdullah.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dipegang ICW, sumbangan yang berasal dari pasangan calon jumlahnya cukup signifikan. Dari enam pasangan cagub, hanya calon nomor 4 Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini yang tidak menyumbang kampanyenya sendiri.
Pasangan Foke-Nara menyumbang dana kampanye berupa kas Rp15 miliar dan non kas Rp18 miliar. Adapun total kekayaan cagub Fauzi Bowo sebanyak Rp59,3 miliar dan US$ 325 ribu dengan kas senilai Rp1,5 miliar dan US$ 200.000. Total kekayaan cawagub Nachrowi Ramli senilai Rp15,7 miliar dan US$ 30.003 dengan nilai kas Rp3,9 miliar dan US$ 30.003.
Pasangan Hendardji-Riza menyumbang dana kampanye kas Rp367 juta dan non kas Rp1,1 miliar. Adapun total kekayaan cagub Hendardji Supandji sebanyak Rp32,1 miliar dan US$ 405.537 dengan kas sebesar Rp7,4 miliar dan US$ 405.537. Total kekayaan cawagub Riza Patria senilai Rp2,7 miliar dengan nilai kas Rp332,9 juta.
JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur. Tidak adanya pembatasan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita