Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaporan dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam pemilu 2014, perlu mengatur adanya sanksi tegas. Menurut Afifuddin, PKPU nantinya juga perlu mengatur tatacara pengawasan hasil laporan dana kampanye yang diserahkan oleh partai politik. Jangan sampai KPU justru hanya berpedoman dari laporan keuangan berdasarkan transaksi melalui nomor rekening bank.
Bukan justru hanya memberlakukan sanksi moral, karena efeknya akan sangat tidak berperangaruh bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau hanya sanksi sosial, demokrasi kita tidak jauh beda dengan kemarin-kemarin. Jadi perlu pemantauan dari hulu sampai ke hilir tekait penggunaan dana kampanye. Karena untuk mendapatkan nomor cantik saja (nomor urutan pertama dan kedua), sejumlah uang ikut bermain,” ujar Afiduddin di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik