Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB

Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
“Karena prinsip orang di politik sekarang ini cash and carry (terima tunai), nah ini juga masalah. Transaksi tunai itu bisa jauh lebih besar. Parpol kan tidak bodoh-bodoh amat untuk melaporkan dana kampanye agar tidak besar. Jadi saya kira perlu dana kampanye yang tunai juga dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisioner Hadaf Nafis Gumay menyatakan, dalam rancangan PKPU tersebut parpol nantinya akan diminta melakukan pelaporan dana kampanye sebanyak dua kali. Laporan awal diminta diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye. Sementara laporan akhir dilakukan 15 hari setelah pemungutan suara.
Direncanakan PKPU terbit pada Juli 2013. Namun hingga pertengahan Juli, belum juga rampung. Hadar menolak jika atas kondisi tersebut KPU dinilai lamban. Ia menegaskan bahwa belum selesainya PKPU tersebut karena penyelenggara pemilu menginginkan semua pasal yang ada dapat membawa pemilu yang lebih baik.
“Jadi sampai saat ini kita masih merumuskan ramuan yang tepat. Di antaranya tentang laporan dan cara pembukuannya,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo