Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB
“Karena prinsip orang di politik sekarang ini cash and carry (terima tunai), nah ini juga masalah. Transaksi tunai itu bisa jauh lebih besar. Parpol kan tidak bodoh-bodoh amat untuk melaporkan dana kampanye agar tidak besar. Jadi saya kira perlu dana kampanye yang tunai juga dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisioner Hadaf Nafis Gumay menyatakan, dalam rancangan PKPU tersebut parpol nantinya akan diminta melakukan pelaporan dana kampanye sebanyak dua kali. Laporan awal diminta diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye. Sementara laporan akhir dilakukan 15 hari setelah pemungutan suara.
Direncanakan PKPU terbit pada Juli 2013. Namun hingga pertengahan Juli, belum juga rampung. Hadar menolak jika atas kondisi tersebut KPU dinilai lamban. Ia menegaskan bahwa belum selesainya PKPU tersebut karena penyelenggara pemilu menginginkan semua pasal yang ada dapat membawa pemilu yang lebih baik.
“Jadi sampai saat ini kita masih merumuskan ramuan yang tepat. Di antaranya tentang laporan dan cara pembukuannya,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi