Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur dana kampanye partai politik yang berasal dari sumbangan.
Namun juga perlu mengatur dana kampanye yang berasal dari partai politik dan yang berasal dari calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, karena untuk menyiasati pembatasan besaran sumbangan kampanye, kuat dugaan ada pengalihan dana lewat rekening parpol, agar tidak limitasi.
"Ini kan berbahaya, undang-undang dana kampanye harusnya merujuk ke arah sana untuk menghindari budaya korupsi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5).
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor