Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur dana kampanye partai politik yang berasal dari sumbangan.
Namun juga perlu mengatur dana kampanye yang berasal dari partai politik dan yang berasal dari calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, karena untuk menyiasati pembatasan besaran sumbangan kampanye, kuat dugaan ada pengalihan dana lewat rekening parpol, agar tidak limitasi.
"Ini kan berbahaya, undang-undang dana kampanye harusnya merujuk ke arah sana untuk menghindari budaya korupsi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5).
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal