Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali

Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.

"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.

Selain itu, KPU sebelumnya  juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.

"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News