Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB

Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua