Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur
BERITA TERKAIT
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran