Aturan Demo Akan Diperketat
Rabu, 31 Desember 2008 – 19:45 WIB
JAKARTA - Kemarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantaran suara dari sound system pengunjuk rasa menembus dinding rapat beberapa waktu lalu, diterjemahkan oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Depdagri yang baru, Tanri Bali Lamo. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, yang baru dilantik Rabu (31/12), itu berancang-ancang untuk memperketat aturan aksi unjuk rasa.
Tanri menilai, aksi unjuk rasa di lapangan kerap melenceng dari tujuannya. Materi orasi pengunjuk rasa akan lebih ditertibkan, melalui koordinasi dengan aparat kepolisian. "Mereka (pengunjuk rasa, red) kan punya korlap. Nah, saat mengajukan izin ke polisi, di situ kan disebutkan tujuan aksi. Nantinya, korlap aksi harus mengatur anak buahnya yang berorasi, agar materi orasi tidak keluar dari tujuannya," ujar Tanri Bali Lamo. Dia mengaku sering mengamati, aksi demo yang semula berisi orasi yang wajar, pada akhirnya berisi caci maki.
Baca Juga:
Dia tidak memungkiri bahwa rencana tersebut terkait dengan reaksi Presiden yang merasa terganggu dengan kerasnya suara pengunjuk rasa. "Apa orang demo harus dengan sound system yang keras-keras seperti itu. Saya nanti akan kaji regulasinya, karena negara ini negara hukum," ungkap pria berkumis tebal itu.
Bagaimana kalau dengan rencana itu lantas ada anggapan pemerintah berupaya membatasi kebebasan menyampaikan pendapat? Tanri menjawab, "Pro kontra itu wajar. Kita akan beri pemahaman bahwa ini tujuannya untuk ketertiban masyarakat," ucapnya.
JAKARTA - Kemarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantaran suara dari sound system pengunjuk rasa menembus dinding rapat beberapa waktu lalu,
BERITA TERKAIT
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi