Aturan di Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tumpang Tindih

Aturan di Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tumpang Tindih
Rombongan Komisi VII DPR menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto menemukan adanya kebijakan di Kalimantan Barat yang saling tumpang tindih antara sektor pertambagan dengan sektor pertanian, dalam hal ini perkebunan kelapa sawit. 

Hal itu terungkap saat Komisi VII menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi undang-undang Nomor 4 tahun 2009 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (23/11).

"Banyak aspirasi yang kami terima dari perusahaan pertambangan di Kalimantan Barat ini yang berguna dalam menambah khasanah Undang-Undang Minerba yang akan kami revisi. Selain permasalahan kewajiban pembuatan smelter, perusahaan tambang juga mengeluhkan masalah sulitnya melakukan penambangan yang katanya berada di lahan perkebunan kelapa sawit. Padahal IUP (izin usaha pertambangan) sudah mereka pegang. Akibatnya mereka tidak dapat melakukan penambangan,” papar Joko.

Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai sejatinya pemberian IUP juga harus melihat faktor lainnya, seperti adanya perkebunan sawit di dalamnya. Atau sebaliknya, pemberian izin kelapa sawit harus melihat apakah di lahan tersebut sudah dikeluarkan IUP. ??Kebijakan yang tumpang tindih ini, menurut Joko seharusnya tidak akan terjadi jika ada koordinasi dan komunikasi antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Hal ini diyakininya juga terjadi di daerah lain.

Oleh karena itu pihaknya akan menampung masukan-masukan tersebut yang kemudian akan dibahas dan diharmonisasi bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.(adv/jpnn)


Kebijakan yang tumpang tindih ini, seharusnya tidak akan terjadi jika ada koordinasi dan komunikasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News