Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.

Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.

BACA JUGA: Pemda Ogah Buka Pendaftaran PPPK jika Disuruh Tanggung Gaji

”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.

Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.

Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA: Jika Seperti Ini, Yakinkah Pendaftaran PPPK Bisa Mulus?

Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News