Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.
Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.
BACA JUGA: Pemda Ogah Buka Pendaftaran PPPK jika Disuruh Tanggung Gaji
”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.
Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.
sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA: Jika Seperti Ini, Yakinkah Pendaftaran PPPK Bisa Mulus?
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK