Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.
Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.
BACA JUGA: Pemda Ogah Buka Pendaftaran PPPK jika Disuruh Tanggung Gaji
”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.
Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.
sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA: Jika Seperti Ini, Yakinkah Pendaftaran PPPK Bisa Mulus?
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- PPPK Tahap 1 Bantul Baru Bisa Mulai Efektif Bekerja Juli 2025, Ini Penjelasan Triyanto
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu