Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)


Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News