Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Minggu, 10 Februari 2019 – 00:54 WIB
Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban