Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Minggu, 10 Februari 2019 – 00:54 WIB

Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik, padahal pendaftaran PPPK sudah mulai dibuka hari ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya