Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri
Jumat, 13 Juli 2012 – 21:21 WIB
“Kebutuhan SDM di KPK saat ini perlu penambahan. Bukan persoalan independensi, melainkan persoalan jumlah yang proporsional mengingat kasus yang masuk itu dari segi kuantitas terus meningkat,“ Busyro.
Baca Juga:
Dijelaskan, fakta yang ada saat ini memprihatinkan. Pasalnya tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas hingga ke daerah. Sehingga untuk melakukan pemberantasan korupsi, KPK butuh tenaga yang lebih besar.
“Saat ini satu satgas penyelidik, satgas penyidikan, harus menangani lima sampai enam atau tujuh kasus. Tidak ada saya jumpai sejak berada di KPK ini, satu satgas yang berjumlah lima orang memegang satu kasus (tapi lima hingga enam kasus, red),“ pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan aturan tentang penyidik independen hingga perekrutannya. Sehingga ke depan dimungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru