Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri
Jumat, 13 Juli 2012 – 21:21 WIB

Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri
“Kebutuhan SDM di KPK saat ini perlu penambahan. Bukan persoalan independensi, melainkan persoalan jumlah yang proporsional mengingat kasus yang masuk itu dari segi kuantitas terus meningkat,“ Busyro.
Baca Juga:
Dijelaskan, fakta yang ada saat ini memprihatinkan. Pasalnya tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas hingga ke daerah. Sehingga untuk melakukan pemberantasan korupsi, KPK butuh tenaga yang lebih besar.
“Saat ini satu satgas penyelidik, satgas penyidikan, harus menangani lima sampai enam atau tujuh kasus. Tidak ada saya jumpai sejak berada di KPK ini, satu satgas yang berjumlah lima orang memegang satu kasus (tapi lima hingga enam kasus, red),“ pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan aturan tentang penyidik independen hingga perekrutannya. Sehingga ke depan dimungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?