Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri

Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri
Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri
“Kebutuhan SDM di KPK saat ini perlu penambahan. Bukan persoalan independensi, melainkan persoalan jumlah yang proporsional mengingat kasus yang masuk itu dari segi kuantitas terus meningkat,“ Busyro.

Dijelaskan, fakta yang ada saat ini memprihatinkan. Pasalnya tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas hingga ke daerah. Sehingga untuk melakukan pemberantasan korupsi, KPK butuh tenaga yang lebih besar.

“Saat ini satu satgas penyelidik, satgas penyidikan, harus menangani lima sampai enam atau tujuh kasus. Tidak ada saya jumpai sejak berada di KPK ini, satu satgas yang berjumlah lima orang memegang satu kasus (tapi lima hingga enam kasus, red),“ pungkasnya.(Fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dibekuk Berkat Wistle Blower

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan aturan tentang penyidik independen hingga perekrutannya. Sehingga ke depan dimungkinkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News