Aturan Ditunda, Potensi Cukai Rp10 Triliun Hilang
Rabu, 19 Desember 2012 – 06:24 WIB
JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan aturan yang ada. Salah satu aturan yang saat ini sudah ditetapkan dan segera dilaksanakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/2010 Agung mengakui, PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
PMK 191 merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau. Peraturan ini sudah dikeluarkan sejak November 2010, dan seharusnya sudah berlaku November 2012.
Baca Juga:
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PMK 191. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010 dan melewati masa transisi dua tahun. "Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp 5 -10 triliun," ujarnya.
Baca Juga:
"PMK 191 mulai dienforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," kata Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (18/12).
JAKARTA--Upaya menggenjot penerimaan negara tidak hanya dilakukan dengan menambah nilai dan obyek pajak. Cara lain bisa dilakukan dengan mengoptimalkan
BERITA TERKAIT
- Triwulan III 2024, KAI Logistik Catatkan Pertumbuhan Volume 26%
- Upaya Didimax Jadi Broker Forex Lokal dengan Komisi Rendah
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
- RSUP Ngoerah Denpasar Mendirikan Wellness dan Aesthetic Center
- AirAsia Buka Promo Tiket ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 18 Ribu
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol