Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Senin, 03 Desember 2012 – 08:25 WIB

Aturan DP Syariah Mulai April 2013
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 14/33/DPbS tentang penerapan kebijakan produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR dan kendaraan bermotor bagi bank umum syariah dan unit syariah. Di sisi lain, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengatakan bahwa kebijakan LTV atau disebut FTV (finance to value) dalam perbankan syariah itu diperuntukkan bagi pembiayaan pemilikan rumah (KPR) tipe lebih dari 70 meter persegi. "FTV paling tinggi 70 persen untuk KPR lebih dari 70 meter persegi dengan akad murabahah. FTV paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan KPR dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT)," jelasnya.
Surat edaran itu bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit bagi bank syariah yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. BI juga memperketat pembiayaan kendaraan bermotor syariah yang terlampau ekspansif dan dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank.
Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, SE pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor tersebut bakal diimplementasikan pada April 2013. "Apabila nasabah telah memberikan tanda persetujuan pemberian pembiayaan yang diberikan BUS (bank unit syariah) atau UUS (unit usaha syariah) sebelum 1 April 2013, pembiayaan tersebut tidak termasuk yang diatur dalam SE ini," tuturnya akhir pekan lalu (1/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi