Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Senin, 03 Desember 2012 – 08:25 WIB

Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Selain pembiayaan KPR, PBI anyar itu diperuntukkan bagi kredit kendaraan bermotor (KKB). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan dalam pengenaan DP antara bank syariah dan bank umum konvensional. Di antaranya, DP minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga. DP minimal 30 persen diberlakukan bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif.
"Sedangkan DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih guna keperluan produktif. Namun, ada persyaratan kendaraan secara detail," paparnya.
Edy melanjutkan, peraturan tersebut juga mengikat pada pembelian kendaraan bekas. Dia menjelaskan, pada tiga tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2011, otoritas moneter memang mengejar pangsa aset syariah. Sayang, saat ini pangsa perbankan syariah semakin banyak mengarah pada sektor konsumtif.
Tercatat, sejak diberlakukan LTV dan DP di bank umum konvensional, proporsi kredit yang keluar untuk sektor produktif dan konsumtif masing-masing 70 persen dan 30 persen. "Proporsi di syariah jadi 60 persen untuk produktif dan 40 persen untuk konsumtif. Artinya, ada shifting kredit konsumsi pasca pemberlakuan LTV dan DP di bank konvensional," jelasnya. (gal/c8/kim)
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang