Aturan Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS Dinilai tak Jelas

Aturan Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS Dinilai tak Jelas
Honorer mengikuti tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai, masa pendaftaran CPNS yang diperpanjang hingga 15 Oktober mengindikasikan pemerintah tidak siap melakukan rekrutmen CPNS 2018 jalur umum.

"Menurut saya pemerintah memang belum siap sepenuhnya secara sistem untuk pendaftaran secara on line," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (6/19).

Khusus untuk formasi honorer K2, Titi menilai tidak jelas dasar hukumnya. Kalau dilihat tata aturanya walaupun dibuat formasi khusus buat K2 yang usia 35 tahun ke bawah, tetap saja tergolong tes CPNS jalur umum. Untuk masa kerja belum tahu dihitung atau tidak.

Pemerintah memang sudah memutskan tidak mau meninjau ulang ataupun menunda rekrutmen CPNS umum ini. Padahal sudah ada kesepakatan dengan DPR RI untuk selesaikan masalah K2 dulu.

"Pemerintah memilih mengabaikan K2 dengan membuat solusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk K2 di atas 35 tahun. Itu juga belum tentu berpihak ke K2 tua karena tata aturannya juga masih bersifat umum," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang, Ketum Forum Honorer K2 Titi menilai itu indikasi pemerintah tak siap.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News