Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif
Susu segar. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis, mendapat perhatian dari Komisi VI DPR.

Komisi yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha itu melihat revisi aturan mengenai iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah yang tidak tepat.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam, Jumat (31/8).

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Produsen susu kental manis sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen.

“Ini sebenarnya kembali kepada pilihan konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” katanya.

Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur produk formalin yang masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. “Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.

Seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News