Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang

Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
JAKARTA- Belum kondusifnya perekonomian yang berdampak pada terganggungnya finansial importir, Departemen Perdagagangan (Depdag) memutuskan memperpanjang aturan impor mesin-mesin bekas. Aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 pada 22 Desember 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.

Kepala Biro Humas Depdag Robert James Bintaryo menjelaskan, Permendag yang berlaku efektif mulai 1 Januari-31 Desember 2010 ini diterbitkan atas pertimbangan keadaan ekonomi Indonesia yang secara keseluruhan belum kondusif. Sehingga menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan mesin dan peralatan mesin.

"Pemerintah memandang perlu dilakukan suatu upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri terkait melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru," jelas Robert, di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurutnya, secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 ini tidak banyak berbeda dengan Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang berlaku sebelumnya. Dalam Permendag ini, terang dia,  disebutkan barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing.  Perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing, selain mengimpor untuk kebutuhan di dalam negeri juga dapat mengekspor hasil proses rekondisi dan/atau remanufakturingnya dan memenuhi pesanan pemakai langsung.

JAKARTA- Belum kondusifnya perekonomian yang berdampak pada terganggungnya finansial importir, Departemen Perdagagangan (Depdag) memutuskan memperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News