Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Rabu, 23 Desember 2009 – 19:12 WIB
"Selain itu, guna memenuhi ketentuan administratif sebagaimana ketentuan sebelumnya, perusahaan rekondisi atau remanufakturing juga dipersyaratkan untuk melampirkan kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual oleh surveyor dan memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai di dalam negeri," paparnya yang menambahkan, Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor.
Baca Juga:
"Jika terdapat barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2010 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI)," tukasnya.
Sekadar untuk diketahui, perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (cha/jpnn)
JAKARTA- Belum kondusifnya perekonomian yang berdampak pada terganggungnya finansial importir, Departemen Perdagagangan (Depdag) memutuskan memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan