Aturan Impor Buah Diperketat
Jumat, 05 Februari 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun gandum. Namun untuk saat ini, aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya mekanisme tindakan karantina. "Kami mengharapkan agar masalah impor buah-buahan dan sayuran, khususnya dari negara China, serta impor gandum, sudah dapat diatasi," ungkap Mendag pula.
Tujuan diterapkannya mekanisme karantina tersebut, seperti dikatakan Mendag Mari Elka Pangestu, adalah untuk menjamin pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. "Selain itu, buah-buahan dan sayuran tersebut juga harus terhindar dari pencemaran kimia yang melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan, sehingga layak dikonsumsi atau memenuhi persyaratan," jelas Mendag di Jakarta, Jumat (5/2).
Mendag menyebutkan, tindakan karantina yang demikian ketat persyaratannya tersebut, sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38/Permentan/PP 340/8/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT. Di mana katanya, peraturan itu telah diberlakukan sejak 19 November 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok