Aturan Impor Buah Diperketat
Jumat, 05 Februari 2010 – 19:51 WIB
Sementara untuk diketahui, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Ahmad Dimyati, juga sempat mengatakan bahwa 60 persen buah impor dikuasai oleh pasar modern. Sementara produk buah lokal hanya mampu mengisi 40 persennya saja.
Meski demikian, terang Ahmad, ini tak begitu berarti bila dibandingkan dengan produksi buah-buahan segar secara nasional pada tahun 2008 yang mencapai 18 juta ton. Sebab katanya, jika ditotal berdasarkan angka tersebut, maka impor buah-buahan tersebut hanya mencapai 2 persennya.
"Beberapa hari terakhir ini, yang paling gencar memasukkan buah adalah China, dengan buah jeruknya," papar Ahmad pula. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional