Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kamis, 22 April 2010 – 06:57 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat melontarkan wacana agar incumbent diharuskan mundur. Alasan yang disidorkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh incumbent yang ikut Pilkada.
Baca Juga:
Gamawan mensinyalir maraknya penyalahgunaan anggaran oleh incumbent. "Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi