Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kamis, 22 April 2010 – 06:57 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat melontarkan wacana agar incumbent diharuskan mundur. Alasan yang disidorkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh incumbent yang ikut Pilkada.
Baca Juga:
Gamawan mensinyalir maraknya penyalahgunaan anggaran oleh incumbent. "Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02